Saturday, September 30, 2017

Larangan Shalat Ragha'ib Di Bulan Rajab

Larangan Shalat Ragha'ib Di Bulan Rajab

Para ulama menilai, bahwa hadis-hadis yang diriwayatkan mengenai shalat Ragha'ib (shalat khusus di malam Jum'at pertama bulan Rajab) adalah maudhu' sedang yang dituduh membuat hadis maudhu' itu adalah Ibnu Jahm'i. penjelasan ini tidak perlu dianggap lagi, sekalipun disebutkan dalam sebagian kitab atau risalah. Karena itu kita mengetahui pasti tentang urusan agama, dan ketentuan pahala atau siksa adalah dari syara', bukan karena sembrono menggunakan akal dalam urusan agama.

Shalat-shalat Ragha'ib itu tidak pernah dikerjakan Nabi Muhammad Saw, dan tidak dikerjakan seorang pun dari sahabat-sahabatnya dan beliau tidak pernah menganjurkannya. Jadi melakukan shalat Ragha'ib itu tidak akan memperoleh pahala bahkan mengajarkan shalat Raghaib bisa menimbulkan siksa (Majalis ar-rumi)

Imam Al-Mawardi dalam Al-Iqna' berkata: "Puasa Rajab dan puasa sya'ban disunnatkan. adapun shalat khusus dalam bulan rajab tidak terdapat dalil pasti yang menerangkannya. Berdasarkan penjelasan ini, maka seharusnya orang yang memiliki pengetahuan agama dan patuh terhadap ajaran agamanya tidak terpengaruh dengan apa yang sedang dilakukan orang-orang di saat ini, dan janganlah terpengaruh karena ramainya dikerjakan orang dalam kalangan Islam dan meluasnya di kota-kota besar. Mengenai shalat Raghaib yang dikerjakan pada malam Jum'at pertama bulan Rajab itu, adalah bid'ah. Rasulullah Saw, bersabda:

"Hati-hatilah terhadap pembaruan dalam agama, karena sesungguhnya setiap pembaruan dalam agama adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat. Maka setiap yang baru adalah sesat, dan setiap kesesatan adalah neraka."

Dalam hadis yang lain di sebukan "Perkara yang paling jelek adalah perkara yang dibuat baru."

Dua hadis di atas menunjukkan, bahwa shalat Raghaib pada malam jum'at pertama buan Rajab adalah bid'ah dan sesat. Karena shalat itu termasuk hal-hal yang diada-adakan, yang tidak ada pada zaman sahabat Nabi, tabi'in dan tidak pula pada zaman para imam Mujtahid. Tetapi baru terjadi setelah abad keempat Hijriyah. Karena itulah para ulama dahulu tidak mengenal dan tidak pernah membicarakannya. Bahkan ulama muta'akhirin mencelanya dan menegaskan, bahwa shalat itu adalah bid'ah qabikhah (buruk) dan munkar. Tinggalkanlah shalat itu dan berpeganglah pada ibadah taat yang telah disebutkan oleh Al- Qur'an dan hadis, sehingga engkau menemukan surga yang tinggi dan derajat serta pangkat yang luhur.( Majalis ar-rumi) terjemah durratun nasihin hlm 154.

No comments:

Post a Comment