Friday, August 26, 2016

Keistimewaan shalat berjamaah di Masjid

Keistimewaan shalat berjamaah di Masjid Baiklah para pemirsa blog terjemah Durratun Nasihin, kali ini akan kami bahas tentang keutamaan orang yang shalat berjamaah di Masjid, sesuai haditsnya nabi sallallahu alaihi wasallam bersabda yang artinya:

"sesungguhnya pada hari kiamat nanti Allah SWT. akan menghimpun masjid-masjid dunia di Mahsyar, masjid-masjid itu seperti unta unta yang putih kaki-kakinya dari anbar, lehernya dari za'faron, kepalanya dari misik dan telinganya dari Zamrud hijau. Muaddzinnya menuntunnya sedang imam-imamnya menggiringnya. mereka melewati arena-arena kiamat seperti kilat yang menyambar orang-orang di arena kiamat berkata "Apakah mereka dari golongan malaikat Muqorrobin atau dari golongan nabi dan rasul?" diserukan "tidak" tetapi dari umat Nabi Muhammad SAW. yang mengerjakan salat secara berjamaah.

masih berkenaan dengan keutamaan shalat berjamaah di masjid yaitu sabda nabi muhammad Saw. yang artinya:

"Barangsiapa yang berwudhu dengan air yang mengalir dan mengerjakan salat di belakang imam yang baik bacaannya, maka dia benar-benar berhak mendapatkan rahmat Allah Yang Maha Pencipta zip Datul Faizin.

Dengan membaca kedua hadits di atas semoga menambah semangat kita untuk shalat secara berjamaah. Sifat malas memang harus di perangi. Salam

Sunday, August 14, 2016

Shalat adalah amalan yang menghapus dosa

Shalat adalah amalan yang menghapus dosa, Baiklah para pemirsa blog terjemah Durratun Nashihin yang kami muliakan, pada mateti kali ini akan saya Uraikan salah satu hadits yang berkenaan dengan amalan yang dapat menghapus dosa, yaitu shalat. Jadi shalat adalah amalan yang dapat menghapus dosa sesuai hadits Nabi Muhammad Saw. :

diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW beliau bersabda yang artinya "Apabila seorang hamba bertakbir untuk shalat Allah SWT berfirman kepada malaikat "Angkatlah dosa-dosa hambaMu dari pundaknya agar dia dapat menyembahku dalam keadaan suci", para malaikat mengambil dosa-dosa itu seluruhnya.

Masih lanjutan hadits tentang amalan yang dapat menghapus dosa di atas, Lalu setelah hamba itu selesai dari shalat maka para malaikat berkata "ya Tuhan kami Apakah kami harus mengembalikan dosa itu"? Allah SWT berfirman "Hai para malaikatKu demi kemurahanKu aku benar-benar telah mengampuni dosa-dosanya dari kitab terjemah Durratun Nasihin halaman 105.

Simak terus lanjutan terjemah dari kitab durratun nasihin pada post berikutnya. Salam

Saturday, August 13, 2016

Hadits keutamaan membaca shalawat Nabi Muhammad SAW

Hadits keutamaan membaca shalawat Nabi Muhammad Saw. Baiklah pemirsa blog terjemah Durratun Nashihin yang Budiman, kali ini akan saya Uraikan salah satu hadits yang membahas atau berkenaan tentang keutamaan membaca shalawat kepada nabi Muhammad Saw.

Ada sebuah hadits yang diriwayatkan dari nabi Muhammad Saw. yang artinya "Sesungguhnya Beliau pernah duduk di masjid, Lalu ada seorang pemuda menghadap beliau, beliau menghormatinya dan mendudukkannya disisi beliau di atas tempat duduk Abu Bakar ra. beliau kemudian menerangkan alasan kepada Abu Bakar ra. beliau bersabda:

" Hai Abu Bakar Sesungguhnya aku mendudukkannya lebih tinggi daripada engkau karena tidak ada seorangpun di dunia ini yang lebih banyak bacaan Shalawat nya kepadaku daripada dia. dia membaca setiap pagi dan petang "Ya Allah limpahkanlah tambahan Rahmat atas nabi Muhammad Saw. Sebanyak orang yang membaca shalawat kepadanya, Limpahkanlah atas nabi Muhammad Saw. Sebanyak orang yang tidak membaca shalawat kepadanya. Limpahkanlah atas nabi Muhammad SAW sebagaimana engkau sukai bacaan Shalawat kepadanya. limpahkanlah rahmat atas nabi Muhammad SAW. Sebagaimana telah engkau perintahkan kepada kami supaya membaca shalawat kepadanya dan melimpahkan rahmat atas nabi Muhammad SAW. sebagaimana shalawat yang pantas untuknya Karena itulah aku mendudukkannya lebih tinggi daripada engkau.

Demikianlah salah satu hadits yang berkenaan dengan keutamaan membaca shalawat Nabi Muhammad SAW. Semoga setelah kita membaca hadits di atas kita senantiasa membaca sholawat nabi tanpa henti. Semoga bermanfaat. Salam

Sunday, August 7, 2016

Keutamaan shalat secara berjamaah

Keutamaan shalat secara berjamaah, dari Muhammad SAW. bersabda yang beekenaan dengan keutamaan shalat berjamaah yang artinya "shalat seseorang secara berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian di rumahnya selama 40 tahun".

dalam hadits lain yang masih senada dengan keutamaan shalat berjamaah yaitu yang artinya "sesungguhnya shalat berjamaah itu melebihi shalat sendirian dengan 27 derajat".

Balasan pahala orang yang shalat secara berjamaah

masih tentang keutamaan shalat berjamaah, blog durratunnasihin.blogspot.com juga akan membagikann keutamaan dalam hal pahala, Diriwayatkan dari nabi Muhammad SAW yang artinya "barangsiapa yang mengerjakan shalat lima waktu dengan berjamaah maka dia akan mendapatkan 5 hal

  1. Tidak akan ditimpa kefakiran di dunia
  2. Allah SWT menghindarkannya dari siksa kubur
  3. menerima buku catatan amalan dengan tangan kanannya
  4. lewat diatas sirath seperti kilat yang menyambar
  5. Allah SWT memasukkannya ke dalam surga tanpa hisab dan tanpa adzab (Almashabih).


Keutamaan bersegera ke masjid ketika adzan

di dalam kabar Hadis disebutkan dari Nabi Muhammad SAW beliau bersabda yang artinya "apabila hari kiamat datang maka Allah menghimpun sekelompok orang dengan wajah mereka seperti bintang-bintang, para malaikat bertanya kepada mereka "Apakah amalmu?" mereka menjawab "ketika kami mendengar adzan Kami selalu berdiri untuk bersuci dan berwudhu serta tidak menyibukkan diri dengan urusan laun". sekelompok lagi berwajah seperti bulan ditanyakan kepada mereka "apa amalmu?" mereka menjawab "Kami selalu wudhu sebelum adzan", dan sekelompok lain berwajah seperti matahari mereka ditanya "apa amal kalian?" mereka menjawab "Kami mendengarkan adzan di dalam masjid. terjemah Durratun nasihin hlm 103.

Rekayasa hilah syar'i dalam riba

Rekayasa hilah syar'i dalam riba, baiklah pemirsa blog terjemahdurratunnasihin yang budiman, sebuah materi tentang Rekayasa dagang (hilah syar'i) dalam riba untuk pemirsa sekalian.

rekayasa (hilah) syar'i dalam riba ketahuilah bahwa rekayasa (hilah) syar'i untuk menghindari riba walaupun menurut Sebagian ulama ahli fiqih boleh, tetapi tetap makruh menurut sebagian yang lain, pendapat makruh itulah yang lebih kuat. untuk rekayasa atau hilah itu sebagaimana ada seorang yang berhutang 10 dirham kepada orang lain dan akan dibayar 10 setengah dirham dalam tempo 1 bulan.

Contoh Rekayasa hilah syar'i dalam riba


  1. semisal seseorang (a) menjual sepotong pakaian yang berharga 10 dirham dengan harga 10 dirham pula kepada orang lain (b). dia (a) mengambil 10 dirham dan orang lain itu mengambil pakaian dalam majelis itu. orang lain (b)  berkata "aku akan menjual pakaian ini dengan harga 10 setengah dirham". dia yang mau berhutang uang mengambil 10 dirham dan orang lain itu mengambil pakaian. lalu dalam majelis membelinya dengan harga tersebut dengan tanpa waktu tertentu. riba di sini telah hilang tetapi yang lebih baik bila seperti itu tidak dikerjakan karena Taqwa adalah lebih baik daripada fatwa.
  2. orang yang berhutang (x) menjual sepotong kain senilai 12 dirham kepada orang yang berhutang (y) dengan harga 12 dirham pula, tetapi dibayar dalam waktu tertentu (bulan berikutnya, misalnya) kemudian orang yang berhutang menjualnya kepada orang lain (Z )  dengan harga 10 Dirham.   orang lain (z) menjualnya lagi kepada penjual pertama yang juga pemberi hutang (X) dengan harga 10 dirham pula sambil berkata "berikanlah 10 dirham itu kepadanya (y) yang telah telah menjual pakaian ini kepadaku". apabila penjual pertama, yaitu orang yang membeli dari orang lain, sekaligus orang orang memberi hutang (x) telah memberi sepuluh dirham kepada orang yang berhutang (y) maka orang yang berhutang (y) adalah sebagai orang yang berhutang kepada orangvyang memberi hutang itu (x) dengan dua belas dirham. kelebihan dua dirham ini pun bukan riba. tetapi bagi seorang mukmin hendaklah memelihara diri dari mu'amalah yang tidak memenuhi aturan agama, sehingga tidak dituntut di akhirat kelak.


Adapun mengenai perincian masalah riba yang telah disebutkan diatas ada dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu hendaklah kalian semua menela'ah / mempelajari sumber asli cuplikan ini, dan berdoalah bagi pencuplikannya yaitu kami Alfaqir (penyusun) dengan doa-doa yang baik, tentu engkau akan memperoleh syafaat dari Nabi Muhammad SAW. karena berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang luhur.

dan janganlah sekali-kali ragu terhadap nikmat Allah yang besar, yang dilimpahkan kepada hamba hamba yang berdosa, Agar engkau tidak terhalang dari kebahagiaan yang abadi. perhatikanlah pula apa yang telah kami Uraikan kepadamu itu dengan seksama.

Saturday, August 6, 2016

Sebab sebab diharamkan Riba

Sebab-sebab diharamkan riba, sebab sebab diharamkannya riba itu ada beberapa segi seperti dibawah ini:

  1. karena riba itu mengharuskan pemungutan harta orang lain tanpa ganti. sebab orang yang menjual satu dirham dengan 2 dirham misalnya, baik dengan cara kontan atau kredit maka dia telah mendapat kelebihan satu dirham tanpa ada pengganti. yang demikian ini adalah haram
  2. karena riba menghambat orang untuk berusaha. sebab pemilik uang mendapat kesempatan mengeruk keuntungan tanpa susah payah. ini akan membuat macet sumber daya manusia dalam bidang ekonomi
  3. karena riba menyebabkan hilang tolong-menolong di antara sesama. Tetapi setelah diharamkan riba, maka orang-orang akan dengan senang hati memberi hutang uang kepada orang yang menghajatkan atau membutuhkannya dan hanya mengambil kembali dengan jumlah yang sama karena menginginkan pahala dari Allah SWT.
  4. larangan riba telah ditetapkan oleh dalil Nash dan tidak semua hukum yang ditentukan Allah harus diketahui hikmahnya bagi manusia. jadi larangan riba wajib ditegaskan, walaupun kita belum mengetahui hikmahnya. ini adalah suatu penegasan bahwa dalil Nash membatalkan dalil qiyas, karena dalil Nash itu menentukan bahwa yang dihalalkan atau diharamkan Allah adalah sebagai dalil atas batalnya qiyas para ulama (Hayatul Qulub).

ada sebuah hadits yang berkenaan dengan sebab-sebab diharamkannya riba yaitu sebuah hadis dari ubadah bin shamit ra. ia berkata "Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya "janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum syair dengan gandum syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali dengan takaran dan berat timbangan yang sama, ijab qobul dalam waktu yang sama, tapi juallah emas dengan uang atau sebaliknya beras dengan jagung, buah-buahan dengan garam, dalam satu waktu, ijab qobul. tentang kelebihan diatur menurut kehendak kalian"

Sebab kelebihan bukanlah riba, disebabkan tidak sejenis perhatikanlah. semua barang yang telah diterangkan oleh Nash atas keharaman riba nya jika dengan cara ditimbang, maka untuk mengetahui persamaannya selamanya juga harus ditimbang seperti gandum Syair dan kurma, jika dengan cara ditakar maka selamanya juga harus dengan ditakar, seperti emas dan perak, walaupun umumnya orang kebiasaan memperlakukan sebaliknya. karena Nash adalah dalil qoth'i (pasti) dan lebih kuat daripada kebiasaan. dalil yang lebih kuat tidak boleh dikalahkan oleh dalil yang lebih rendah.

Adapun barang-barang yang tidak ada dalil nashnya tetapi ada ribanya, maka dikembalikan kepada kebiasaan seperti barang-barang selain 6 yang disebut dalam sabda Nabi SAW yang artinya "janganlah kamu menjual emas dengan emas dan seterusnya". Terjemah durratunnasihin hlm 98.