Sunday, August 7, 2016

Rekayasa hilah syar'i dalam riba

Rekayasa hilah syar'i dalam riba, baiklah pemirsa blog terjemahdurratunnasihin yang budiman, sebuah materi tentang Rekayasa dagang (hilah syar'i) dalam riba untuk pemirsa sekalian.

rekayasa (hilah) syar'i dalam riba ketahuilah bahwa rekayasa (hilah) syar'i untuk menghindari riba walaupun menurut Sebagian ulama ahli fiqih boleh, tetapi tetap makruh menurut sebagian yang lain, pendapat makruh itulah yang lebih kuat. untuk rekayasa atau hilah itu sebagaimana ada seorang yang berhutang 10 dirham kepada orang lain dan akan dibayar 10 setengah dirham dalam tempo 1 bulan.

Contoh Rekayasa hilah syar'i dalam riba


  1. semisal seseorang (a) menjual sepotong pakaian yang berharga 10 dirham dengan harga 10 dirham pula kepada orang lain (b). dia (a) mengambil 10 dirham dan orang lain itu mengambil pakaian dalam majelis itu. orang lain (b)  berkata "aku akan menjual pakaian ini dengan harga 10 setengah dirham". dia yang mau berhutang uang mengambil 10 dirham dan orang lain itu mengambil pakaian. lalu dalam majelis membelinya dengan harga tersebut dengan tanpa waktu tertentu. riba di sini telah hilang tetapi yang lebih baik bila seperti itu tidak dikerjakan karena Taqwa adalah lebih baik daripada fatwa.
  2. orang yang berhutang (x) menjual sepotong kain senilai 12 dirham kepada orang yang berhutang (y) dengan harga 12 dirham pula, tetapi dibayar dalam waktu tertentu (bulan berikutnya, misalnya) kemudian orang yang berhutang menjualnya kepada orang lain (Z )  dengan harga 10 Dirham.   orang lain (z) menjualnya lagi kepada penjual pertama yang juga pemberi hutang (X) dengan harga 10 dirham pula sambil berkata "berikanlah 10 dirham itu kepadanya (y) yang telah telah menjual pakaian ini kepadaku". apabila penjual pertama, yaitu orang yang membeli dari orang lain, sekaligus orang orang memberi hutang (x) telah memberi sepuluh dirham kepada orang yang berhutang (y) maka orang yang berhutang (y) adalah sebagai orang yang berhutang kepada orangvyang memberi hutang itu (x) dengan dua belas dirham. kelebihan dua dirham ini pun bukan riba. tetapi bagi seorang mukmin hendaklah memelihara diri dari mu'amalah yang tidak memenuhi aturan agama, sehingga tidak dituntut di akhirat kelak.


Adapun mengenai perincian masalah riba yang telah disebutkan diatas ada dalam kitab-kitab fikih. Oleh karena itu hendaklah kalian semua menela'ah / mempelajari sumber asli cuplikan ini, dan berdoalah bagi pencuplikannya yaitu kami Alfaqir (penyusun) dengan doa-doa yang baik, tentu engkau akan memperoleh syafaat dari Nabi Muhammad SAW. karena berpegang teguh dengan sunnah-sunnah yang luhur.

dan janganlah sekali-kali ragu terhadap nikmat Allah yang besar, yang dilimpahkan kepada hamba hamba yang berdosa, Agar engkau tidak terhalang dari kebahagiaan yang abadi. perhatikanlah pula apa yang telah kami Uraikan kepadamu itu dengan seksama.

No comments:

Post a Comment