Saturday, August 6, 2016

Sebab sebab diharamkan Riba

Sebab-sebab diharamkan riba, sebab sebab diharamkannya riba itu ada beberapa segi seperti dibawah ini:

  1. karena riba itu mengharuskan pemungutan harta orang lain tanpa ganti. sebab orang yang menjual satu dirham dengan 2 dirham misalnya, baik dengan cara kontan atau kredit maka dia telah mendapat kelebihan satu dirham tanpa ada pengganti. yang demikian ini adalah haram
  2. karena riba menghambat orang untuk berusaha. sebab pemilik uang mendapat kesempatan mengeruk keuntungan tanpa susah payah. ini akan membuat macet sumber daya manusia dalam bidang ekonomi
  3. karena riba menyebabkan hilang tolong-menolong di antara sesama. Tetapi setelah diharamkan riba, maka orang-orang akan dengan senang hati memberi hutang uang kepada orang yang menghajatkan atau membutuhkannya dan hanya mengambil kembali dengan jumlah yang sama karena menginginkan pahala dari Allah SWT.
  4. larangan riba telah ditetapkan oleh dalil Nash dan tidak semua hukum yang ditentukan Allah harus diketahui hikmahnya bagi manusia. jadi larangan riba wajib ditegaskan, walaupun kita belum mengetahui hikmahnya. ini adalah suatu penegasan bahwa dalil Nash membatalkan dalil qiyas, karena dalil Nash itu menentukan bahwa yang dihalalkan atau diharamkan Allah adalah sebagai dalil atas batalnya qiyas para ulama (Hayatul Qulub).

ada sebuah hadits yang berkenaan dengan sebab-sebab diharamkannya riba yaitu sebuah hadis dari ubadah bin shamit ra. ia berkata "Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya "janganlah kamu sekalian menjual emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, gandum syair dengan gandum syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, kecuali dengan takaran dan berat timbangan yang sama, ijab qobul dalam waktu yang sama, tapi juallah emas dengan uang atau sebaliknya beras dengan jagung, buah-buahan dengan garam, dalam satu waktu, ijab qobul. tentang kelebihan diatur menurut kehendak kalian"

Sebab kelebihan bukanlah riba, disebabkan tidak sejenis perhatikanlah. semua barang yang telah diterangkan oleh Nash atas keharaman riba nya jika dengan cara ditimbang, maka untuk mengetahui persamaannya selamanya juga harus ditimbang seperti gandum Syair dan kurma, jika dengan cara ditakar maka selamanya juga harus dengan ditakar, seperti emas dan perak, walaupun umumnya orang kebiasaan memperlakukan sebaliknya. karena Nash adalah dalil qoth'i (pasti) dan lebih kuat daripada kebiasaan. dalil yang lebih kuat tidak boleh dikalahkan oleh dalil yang lebih rendah.

Adapun barang-barang yang tidak ada dalil nashnya tetapi ada ribanya, maka dikembalikan kepada kebiasaan seperti barang-barang selain 6 yang disebut dalam sabda Nabi SAW yang artinya "janganlah kamu menjual emas dengan emas dan seterusnya". Terjemah durratunnasihin hlm 98.

No comments:

Post a Comment